Presiden Terbitkan Perpres Tukin, Dosen Swasta Berharap Setara

- Reporter

Rabu, 30 April 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Foto : Salah satu Dosen PTS di Bengkulu, Dr. M. Rochman, SH., MH., C.Med


KBRN, Bengkulu : Dalam
situasi efisiensi anggaran nasional, Presiden Republik Indonesia telah
menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025.

Regulasi ini mengatur
pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kebijakan ini merupakan
bagian dari implementasi amanah Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang
mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN, dan APBD demi
mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam lampiran Perpres,
dicantumkan jenjang jabatan dan besaran tunjangan kinerja sebagai berikut:

No.                  Jenjang Jabatan      Kelas
Jabatan
          Tukin (Rp)

1                      Asisten Ahli  9          5.079.200,00

2                      Lektor 11        8.757.600,00

3                      Lektor Kepala           13        10.936.000,00

4                      Profesor         15        19.280.000,00

Selanjutnya, Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 447/P/2024 memperkuat
kebijakan tersebut dengan menetapkan nama jabatan, kelas jabatan, serta
pemberian tukin bagi jabatan fungsional dosen. Yang menarik, kebijakan ini
tidak membedakan antara dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dosen dari
Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dosen dari salah satu PTS
di Bengkulu, Dr. M. Rochman, SH., MH., C.Med, menanggapi positif kebijakan
tersebut.

Dr. Rochman menegaskan
pentingnya agar tunjangan kinerja ini juga diberlakukan bagi dosen swasta secara
nyata, bukan hanya secara tertulis.

“Sudah saatnya dosen
swasta mendapatkan hak yang sama. Dalam Kepmen tersebut tidak disebutkan adanya
perbedaan status negeri atau swasta. Maka semestinya implementasi di lapangan
juga setara,” ujarnya pada Senin, (29/4/2025).

Dengan banyaknya Dr.
Rochman juga menyoroti bahwa saat ini banyak dosen swasta belum merasakan
dampak dari kebijakan

Ia berharap ada langkah
nyata dari pemerintah dan kementerian terkait untuk mensosialisasikan serta
memastikan bahwa tunjangan tersebut benar-benar diterima oleh dosen di seluruh
perguruan tinggi tanpa diskriminasi.

“Kalau tujuan utama
pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kesejahteraan semua
dosen, baik negeri maupun swasta, harus diperhatikan secara adil,” tegasnya.

 ada langkah nyata dari pemerintah dan
kementerian terkait untuk mensosialisasikan serta memastikan bahwa tunjangan
tersebut benar-benar diterima oleh dosen di seluruh perguruan tinggi tanpa
diskriminasi.

“Kalau tujuan utama
pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kesejahteraan semua
dosen, baik negeri maupun swasta, harus diperhatikan secara adil,”
tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa

Daerah