Foto : Salah satu Dosen PTS di Bengkulu, Dr. M. Rochman, SH., MH., C.Med
KBRN, Bengkulu : Dalam
situasi efisiensi anggaran nasional, Presiden Republik Indonesia telah
menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025.
Regulasi ini mengatur
pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Kebijakan ini merupakan
bagian dari implementasi amanah Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang
mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN, dan APBD demi
mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam lampiran Perpres,
dicantumkan jenjang jabatan dan besaran tunjangan kinerja sebagai berikut:
No. Jenjang Jabatan Kelas
Jabatan Tukin (Rp)
1 Asisten Ahli 9 5.079.200,00
2 Lektor 11 8.757.600,00
3 Lektor Kepala 13 10.936.000,00
4 Profesor 15 19.280.000,00
Selanjutnya, Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 447/P/2024 memperkuat
kebijakan tersebut dengan menetapkan nama jabatan, kelas jabatan, serta
pemberian tukin bagi jabatan fungsional dosen. Yang menarik, kebijakan ini
tidak membedakan antara dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dosen dari
Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Dosen dari salah satu PTS
di Bengkulu, Dr. M. Rochman, SH., MH., C.Med, menanggapi positif kebijakan
tersebut.
Dr. Rochman menegaskan
pentingnya agar tunjangan kinerja ini juga diberlakukan bagi dosen swasta secara
nyata, bukan hanya secara tertulis.
“Sudah saatnya dosen
swasta mendapatkan hak yang sama. Dalam Kepmen tersebut tidak disebutkan adanya
perbedaan status negeri atau swasta. Maka semestinya implementasi di lapangan
juga setara,” ujarnya pada Senin, (29/4/2025).
Dengan banyaknya Dr.
Rochman juga menyoroti bahwa saat ini banyak dosen swasta belum merasakan
dampak dari kebijakan
Ia berharap ada langkah
nyata dari pemerintah dan kementerian terkait untuk mensosialisasikan serta
memastikan bahwa tunjangan tersebut benar-benar diterima oleh dosen di seluruh
perguruan tinggi tanpa diskriminasi.
“Kalau tujuan utama
pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kesejahteraan semua
dosen, baik negeri maupun swasta, harus diperhatikan secara adil,” tegasnya.
ada langkah nyata dari pemerintah dan
kementerian terkait untuk mensosialisasikan serta memastikan bahwa tunjangan
tersebut benar-benar diterima oleh dosen di seluruh perguruan tinggi tanpa
diskriminasi.
“Kalau tujuan utama
pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kesejahteraan semua
dosen, baik negeri maupun swasta, harus diperhatikan secara adil,”
tegasnya.







