ReportTimeNews, Bengkulu –
Setelah Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Wakil Gubernur (Wagub)
Bengkulu, Mian, ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Alno Agro Utama Sumindo
Oil pada Rabu (9/4), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP)
Provinsi Bengkulu akan menjadwalkan pemanggilan seluruh pimpinan PMKS yang
beroperasi di wilayah Bengkulu.
Pemanggilan ini merupakan
tindak lanjut hasil rapat internal yang digelar setelah sidak dilakukan.
Tujuannya adalah untuk merespons cepat persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS)
kelapa sawit yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah dan masih dikeluhkan
oleh para petani.
Kepala Dinas TPHP Provinsi
Bengkulu, M. Rizon, menjelaskan bahwa terdapat tujuh poin penting hasil rapat yang
digelar pasca sidak Wakil Gubernur. Salah satu poin utama adalah pemanggilan
seluruh pimpinan PMKS untuk melakukan penetapan harga TBS bersama Gubernur dan
Wakil Gubernur.
“Dari hasil inspeksi
kemarin, disampaikan ada tujuh poin penting. Salah satunya, yaitu rencana
pemanggilan seluruh pimpinan PMKS untuk penetapan harga TBS bersama Gubernur
dan Wakil Gubernur,” kata Rizon, Kamis (10/4).
Adapun pemanggilan ini
dimaksudkan agar terjadi keselarasan harga TBS di seluruh wilayah Provinsi
Bengkulu, sehingga para petani sawit tidak lagi dirugikan akibat perbedaan
harga yang tidak sesuai dengan regulasi.
Berikut tujuh poin hasil
rapat pasca sidak:
1. PMKS diminta untuk
mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
2. Akan segera diterbitkan
himbauan dan penegasan kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi ketentuan
tersebut. Petani juga diimbau untuk mengirimkan buah sesuai standar mutu, tidak
memanen buah mentah, dan menaati ketentuan lainnya.
3. Perusahaan diwajibkan
menyampaikan invoice secara transparan sesuai permintaan Dinas TPHP, sebagai
dasar penetapan harga TBS.
4. Diharapkan tidak
terjadi deviasi harga yang tinggi antar-PMKS.
5. Dinas TPHP bersama tim
akan melakukan monitoring secara berkala ke seluruh PMKS di Bengkulu.
6. Dalam waktu dekat, akan
digelar penetapan harga TBS bersama Gubernur dan Wakil Gubernur dengan
mengundang seluruh pimpinan PMKS di Provinsi Bengkulu.
7. Pemerintah Provinsi
Bengkulu juga memberikan apresiasi kepada PT Sumindo, yang hingga kini tetap
menjaga harga TBS pada level yang relatif tinggi dibandingkan PMKS lainnya,
yaitu di angka Rp2.810 per kilogram.







