Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu Sebut Tindakan KPK terhadap Cagub Rohidin Tidak Sesuai Kesepakatan

- Reporter

Senin, 25 November 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers yang dipimpin oleh Koordinator Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu, Hermen Karmaryah, di RM. Bang Juned, Kota Bengkulu, pada Senin, 25 November 2024. 

Bengkulu, Reportimenews.com – Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu menyatakan keberatannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Forum tersebut menilai tindakan KPK tidak sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya dibuat oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK, yang mengatur bahwa proses hukum terhadap calon kepala daerah dilakukan setelah Pilkada selesai.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Koordinator Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu, Hermen Karmaryah, di RM. Bang Juned, Kota Bengkulu, pada Senin, 25 November 2024. Hermen didampingi oleh rekan-rekan dari 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu.
Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu menyebutkan dua poin utama dalam pernyataan resminya. Pertama, mereka menduga adanya konspirasi hukum yang digunakan oleh KPK, yang bertentangan dengan kesepakatan yang sudah dibuat antara Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK. Sesuai dengan kesepakatan tersebut, jika terjadi pelanggaran hukum terkait calon kepala daerah, proses hukum baru dapat dilakukan setelah Pilkada selesai.
Kedua, Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu menilai bahwa tindakan KPK terhadap Rohidin Mersyah selama masa kampanye Pilkada 2024 merupakan penyalahgunaan wewenang. Menurut forum tersebut, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menangani, bukan KPK.
Menanggapi hal ini, Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu mendesak agar masyarakat Provinsi Bengkulu tetap memilih pasangan calon gubernur Rohidin Mersyah – Meriani dengan nomor urut 02 pada Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
“Kami meminta agar pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti pernyataan ini,” tegas Hermen Karmaryah.
Pernyataan ini datang menyusul penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Rohidin Mersyah, yang merupakan salah satu calon kuat dalam Pilgub Bengkulu. Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rohidin terkait dugaan kasus korupsi, yang memicu pernyataan ini dari Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Daerah