Soal Pengawasan, Destita Minta Pemerintah Bijak Laksanakan Undang-Undang

- Reporter

Kamis, 21 November 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komite III DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyerukan pemerintah untuk bijak dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang. Pernyataan ini disampaikan saat Sidang Paripurna ke-VIII masa sidang II Tahun 2024-2025 di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Jakarta – Anggota Komite III DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyerukan pemerintah untuk bijak dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang. Pernyataan ini disampaikan saat Sidang Paripurna ke-VIII masa sidang II Tahun 2024-2025 di Jakarta, Selasa (19/11/2024). Menurutnya, pengawasan yang efektif sangat penting agar kebijakan yang telah dirumuskan benar-benar memberikan dampak nyata kepada masyarakat.

Destita menekankan bahwa pelaksanaan undang-undang sering kali menghadapi kendala di lapangan, baik karena minimnya pengawasan maupun ketidakpatuhan instansi terkait. 

“Ketidaksesuaian pelaksanaan dengan substansi undang-undang hanya akan menciptakan ketidakadilan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi, beberapa kebijakan yang telah disahkan sering kali menemui tantangan teknis yang membutuhkan penyesuaian di lapangan.

Menurut Destita, pengawasan yang lebih bijak juga mencakup pemberdayaan masyarakat untuk ikut terlibat dalam memantau kebijakan. “Partisipasi masyarakat sangat penting sebagai bagian dari kontrol sosial yang memperkuat akuntabilitas pemerintah,” tambahnya.

Destita berharap DPD RI dapat terus mengawal pelaksanaan undang-undang di berbagai sektor, termasuk tata kelola pemerintahan, agraria, dan sosial. “Rekomendasi yang kami sampaikan diharapkan menjadi masukan strategis untuk pemerintah pusat maupun daerah,” tutupnya.

Adapun pada Sidang Paripurna ke-VIII masa sidang II Tahun 2024-2025 DPD RI, yang dipimpin Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin dari Provinsi Bengkulu, salah satu agendanya adalah menyampaikan laporan kegiatan masa reses 29 Oktober hingga 17 November 2024.

Laporan hasil reses ini mencakup masukan dari Komite I, II, III, dan IV DPD RI. Destita berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bengkulu dan Indonesia pada umumnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Daerah

Destita Khairilisani

Data Bansos Tak Sinkron, Senator Destita Soroti Sistem

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:16 WIB

Destita Khairilisani

Soroti Iuran Ganda PPPK, Senator Destita Desak Evaluasi Sistem BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:59 WIB