Asosiasi Petani Tembakau Serahkan Surat Tolak Kemasan Polos Produk Tembakau Pada Wamentan

- Reporter

Sabtu, 14 September 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ReportimeNews, Jakarta – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menemui Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono dan menyerahkan surat pernyataan atas penolakan aturan yang menekan komoditas dan keberlangsungan mata pencaharian petani, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang dikebut penyelesaiannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 serta pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif pada PP itu sendiri. 

Petani tembakau menitipkan harapan dan bantuan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RPMK sebagai aturan teknis dan meninjau ulang PP No. 28/2024. Sebabnya, RPMK yang masih dalam bentuk rancangan ini memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang akan sangat merugikan mata rantai industri tembakau, termasuk petani. 

“Akan saya baca dan saya pelajari ya,” ujar Sudaryono, Kamis (12/9) pada acara Pameran Perkebunan Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan. 

Sekretaris Jenderal APTI, K Muhdi menilai regulasi tersebut bukan hanya merugikan pelaku industri hasil tembakau (IHT), tapi juga mengancam 2,5 juta petani tembakau yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis nasional ini. “Ekosistem pertembakauan ini sangat erat keterikatan antara hulu hingga hilirnya. Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak,” tegasnya.

  

Ia pun memaparkan, dampak dari pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Kesehatan tersebut langsung berdampak pada serapan dan penurunan harga di tingkat petani. Ia mencontohkan, daerah sentra produksi seperti di Bojonegoro yang mengalami penurunan harga sampai dengan 10% di masing masing jenisnya. 

“Ini menjadi kekhawatiran karena hampir 99% tembakau lokal mengandalkan penjualan hasil panennya ke pabrik rokok,” ungkap Muhdi. 

Pria asal Lamongan ini secara khusus menyoroti dorongan rancangan kemasan polos dan pelarangan total iklan yang sangat diskriminatif terhadap produk tembakau. disinyalir, ada kepentingan pihak tertentu untuk mendorong aturan yang memberatkan bagi petani di Indonesia. Padahal, Indonesia berbeda dengan negara lain, karena di Tanah Air terdapat industri tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari hulu ke hilir.

“Bagaimana petani bisa tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, sementara kita tahu ada upaya tersistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia agar sama dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC), mematikan tembakau di Indonesia dengan regulasi kemasan polos. Negara-negara lain jelas-jelas ekosistem pertembakauannya tidak selengkap di Indonesia dari mulai petani hingga pedagang bahkan negara tergantung pada tembakau,” jelasnya. 

Apalagi saat ini, di bulan September adalah momentum masa puncak panen tembakau. Ia sangat menyayangkan ada upaya-upaya yang mau memupuskan harapan petani dan mematikan keberadaan tembakau di Indonesia. 

“Harusnya petani saat ini riang gembira memanen hasil ladangnya. Apalagi tahun ini kuantitas dan kualitas hasil produktivitas petani dapat disimpulkan cukup baik. Tapi, dengan adanya langkah kejar target Kemenkes mengesahkan RPMK yang mencakup kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau, sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah,” tambahnya. 

Kementerian Kesehatan telah melaksanakan public hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada tanggal 3 September 2024 di mana aturan tersebut mengatur tentang standardisasi kemasan, desain dan tulisan kemasan produk tembakau yang akan menyeragamkan kemasannya, atau biasa dikenal dengan kemasan rokok polos tanpa merek. Namun sayangnya, petani tembakau dan cengkeh tidak menerima undangan dari Kemenkes, meskipun sejumlah asosiasi tembakau tetap berupaya masuk dalam sesi tersebut dengan harapan pendapatnya didengar dan diakomodir pemerintah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Daerah