![]() |
| Penyerahan SK PPPK di Pemerintahan Provinsi Bengkulu. |
Jakarta – Setelah melalui pembahasan panjang, Pemerintah dan Komisi II DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan mengenai jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Rapat yang berlangsung sejak Kamis (5/9) pukul 20.00 WIB hingga Jumat (6/9) dini hari pukul 02.00 WIB, menghasilkan keputusan penting bagi para tenaga honorer.
“Alhamdulillah, semua sudah jelas. Teman-teman honorer jangan lupa mendaftar pada tanggal 27 September,” kata anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pada Jumat (6/9).
Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut terdapat empat alternatif jadwal seleksi PPPK 2024. Namun, pilihan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR RI adalah alternatif pertama.
“Saya tidak bisa hadir dalam rapat karena ada acara di Bandung, tapi informasi yang saya terima dari pejabat BKN yang hadir, kesepakatan jatuh pada alternatif 1,” ujar Suharmen.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi PPPK 2024:
1. Pengumuman seleksi**: 26 September – 10 Oktober 2024
2. Pendaftaran seleksi: 27 September – 21 Oktober 2024
3. Seleksi administrasi: 27 September – 31 Oktober 2024
4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK: 2 Desember – 19 Desember 2024
5. Pengumuman hasil PPPK: 26 Desember 2024 – 19 Januari 2025
6. Usul penetapan NIP PPPK: 21 Maret 2025 – 19 April 2025
Kesepakatan Lain dari Rapat Pemerintah dan Komisi II DPR:
1. Pemerintah dan Komisi II DPR RI berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN selambat-lambatnya Desember 2024, sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Penataan ini akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Penyelesaian penataan tenaga non-ASN tetap mengikuti peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengangkat tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam usulan formasi PPPK 2024 menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK dimulai sejak 26 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, dan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para honorer yang telah lama menunggu kejelasan status mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).








