Eko : KPU Benteng Didesak Terapkan Caleg Terpilih

- Reporter

Selasa, 30 Juli 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kuasa Hukum PPP Benteng Eko Febrinaldo,SH dan rekan.

ReporTimeNews, Bengkulu Tengah – Dengan terbitnya Surat Keputusan KPU Republik Indonesia (RI) No 1050 Tahun 2024 tertanggal 28 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), didesak untuk segera menetapkan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng periode 2024-2029 terpilih.

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten Benteng, Eko Febrinaldo, SH dan Dian Ozhari, SH, MH meminta KPU Kabupaten Benteng segera menetapkan Anggota DPRD Benteng periode 2024-2029 terpilih.

Apalagi SK KPU RI No 1050 Tahun 2024 tersebut, merupakan petunjuk dan jadi dasar hukum dalam penetapan yang selama ini memang ditunggu-tunggu. 

“Dalam SK KPU RI tentang perubahan atas SK KPU Nomor 360 tahun 2024, pada huruf i sudah sangat jelas dan tegas isi pernyataannya. Bahwa berdasarkan putusan pemeriksaan cepat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, KPU Kabupaten Benteng telah menindaklanjuti putusan pemeriksaan cepat itu,” tegas Eko, Selasa (30/07/2024).

Eko menjelaskan, KPU Kabupaten Benteng telah melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah, dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten Benteng tahun 2024 dengan keputusan KPU Kabupaten Benteng.

“Mengacu pada SK KPU RI No 1050 Tahun 2024 pada angka keempat nomor 11 Kabupaten Benteng, menetapkan perubahan hasil Pemilu Anggota DPRD, sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan KPU kabupaten/kota,” tambah Eko.

Lebih jauh disampaikannya, SK KPU No 1050 Tahun 2024 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 28 Juli 2024, maka dari itu pihaknya mendesak agar KPU Kabupaten Benteng segera menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Benteng periode 2024-2029.

“Kita meminta KPU Kabupaten Benteng segera menindaklanjuti SK KPU RI tersebut,” pungkas Eko.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Daerah