Foto : Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Apt Destita Khairilisani
ReportTimeNews, Bengkulu – Adanya keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Bengkulu Selatan agar melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Keputusan itu bersamaan dengan
beberapa daerah lainnya di Indonesia, yang mesti dilaksanakan dalam rentang
waktu maksimal 60 hari ke depan. Dengan keputusan tersebut, berbagai pihak
mulai menyoroti kesiapan pelaksanaannya, termasuk dari segi anggaran.
Belum lagi pelaksanaan PSU tanpa satu
pasangan calon (Paslon) Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bengkulu Selatan Periode 2024-2029.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Republik Indonesia, Apt Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M, menyikapi
keputusan tersebut dengan bijak, menganggapnya sebagai pembelajaran bersama,
serta berharap proses PSU nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai aturan
yang berlaku.
“Insya Allah, melalui PSU ini akan
terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan
keinginan rakyat Bengkulu Selatan,” ujarnya.pada Kamis, (27/2/2025) di
Bengkulu.
Terkait anggaran pelaksanaan PSU,
Destita yang merupakan Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi
Bengkulu menyarankan agar hal ini dibahas secara bersama. Mengingat kebijakan
efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat, ia berharap pembiayaan PSU
dapat ditanggulangi oleh pemerintah pusat, mengingat anggaran daerah juga belum
tentu mencukupi.
“Sebisa mungkin anggaran ini
dipikirkan bersama. Semoga segera ditemukan solusi terbaik,” harapnya.
Sementara dalam
amar putusananya, MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bengkulu Selatan, dan memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai
politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang
didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Digantinya Gusnan, karena dikutip dari laman MK, calon Bupati Bengkulu
Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu
Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.
Selain itu menetapkan
sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang
tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.







