ReportTimeNews, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan petani yang mengeluhkan harga TBS di tingkat pabrik belum sesuai ketentuan.
Rapat yang berlangsung di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (30/7), dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan didampingi Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan. Kegiatan turut dihadiri jajaran kepolisian, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota, serta pimpinan sejumlah perusahaan PKS.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Mian mengatakan sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran strategis bagi perekonomian Bengkulu. Menurutnya, sekitar 62,7 persen masyarakat menggantungkan mata pencaharian pada sektor perkebunan, terutama komoditas kelapa sawit.
“Dapat kami laporkan, hampir 62,7 persen masyarakat Bengkulu hidup dari sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit,” ujar Mian.
Mian menjelaskan keluhan petani terhadap penurunan harga TBS mulai mencuat sejak akhir Mei lalu setelah muncul berbagai penafsiran atas rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO). Ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor agar lebih transparan, bukan menjadi alasan untuk menekan harga TBS di tingkat petani.
Sementara itu, Brigjen Pol. Hermawan menilai tata kelola pembelian TBS di Bengkulu masih perlu dibenahi. Berdasarkan data yang diterima Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, baru 22 dari 42 PKS yang beroperasi di Bengkulu secara rutin menyampaikan laporan harga pembelian TBS.
“Terkait tata kelola TBS di Provinsi Bengkulu memang perlu menjadi perhatian. Laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian baru berasal dari 22 PKS, padahal faktanya terdapat 42 PKS yang beroperasi. Artinya, masih ada 20 PKS yang belum menyampaikan laporan,” ungkap Hermawan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Pangan Nasional berharap seluruh PKS meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan harga pembelian TBS. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penetapan harga yang lebih transparan, memberikan kepastian bagi petani kelapa sawit, serta mendukung tata niaga sawit yang adil dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.






