Bengkulu – Anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M, kembali melanjutkan agenda reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 dengan berdialog bersama pengurus dan anggota UMKM Koperasi Makmur Sukses Sejati, Minggu (15/2/2026). Pertemuan yang digelar di rumah Ibu Retno ini menjadi wadah bagi pelaku usaha kecil untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan kendala yang mereka hadapi dalam mengembangkan usaha.
Dalam diskusi tersebut, pengurus koperasi menyampaikan harapan agar mendapatkan bimbingan dan pendampingan dalam mengembangkan usaha, terutama terkait manajemen usaha dan strategi pemasaran produk. Mereka menilai pendampingan sangat diperlukan agar koperasi dapat berkembang secara lebih profesional dan mampu meningkatkan daya saing produk UMKM.
Selain itu, pelaku UMKM juga mengungkapkan bahwa pemasaran produk mereka saat ini masih terbatas di tingkat kecamatan. Hal ini disebabkan belum adanya sejumlah perizinan penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang menjadi syarat agar produk dapat dipasarkan secara lebih luas.
Menanggapi hal tersebut, Destita Khairilisani menyatakan komitmennya untuk membantu memfasilitasi proses pengurusan perizinan bagi pelaku UMKM. Menurutnya, legalitas usaha merupakan langkah penting agar produk UMKM dapat dipasarkan secara lebih luas, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun melalui platform digital.
Selain membantu proses perizinan, Destita juga mendorong adanya pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan usaha, pengembangan produk, serta strategi pemasaran. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelaku UMKM sehingga koperasi dapat berkembang secara berkelanjutan.
Kegiatan reses tersebut juga menjadi sarana silaturahmi antara senator Bengkulu tersebut dengan para pelaku usaha di tingkat desa. Melalui dialog langsung dengan masyarakat, Destita menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah, khususnya dalam mendorong penguatan sektor UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat.





