Sejumlah Perusahaan Angkutan Sepakat Tak Lagi Mengangkut Muatan Pertambangan dan Perkebunan di Atas 10 Ton

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu – Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Mian, memimpin Rapat Koordinasi Kapasitas Jalan Provinsi Bengkulu Kelas III yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu. Rapat tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan sejumlah PT dan CV perusahaan angkutan hasil tambang dan perkebunan. Kegiatan tersebut bertujuan mengajak para pelaku usaha angkutan untuk bersama-sama menjaga jalan Provinsi Bengkulu yang telah dibangun, dengan tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditentukan.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan bahwa terdapat empat ruas jalan provinsi di sejumlah kabupaten yang selama ini dominan dilalui kendaraan angkutan dengan muatan berlebih.

“Bagaimana meningkatkan dan menjaga infrastruktur jalan provinsi di 10 kabupaten dan kota. Nah, berdasarkan pemetaan dari PUPR, terdapat sekitar 384 kilometer jalan provinsi yang tersebar di kabupaten dan kota, dan yang paling dominan dilalui truk over kapasitas berada di Bengkulu Utara, Jalan Benteng, Seluma, dan Mukomuko,” ujar Mian.

Oleh karena itu, Wakil Gubernur Bengkulu mengajak tiga PT dan satu CV untuk berkomitmen menjaga jalan provinsi yang telah dibangun dengan cara mengurangi beban angkutan hasil tambang dan perkebunan.

“Yang diperbolehkan melintas di jalan kelas III adalah truk roda enam dengan berat maksimal 8–10 ton. Apabila komitmen ini dijalankan, insyãAllah Pak Gubernur akan melaksanakan direktif pembangunan link jalan baru,” tambahnya.

Sebagai informasi, tiga PT dan satu CV yang telah sepakat mengurangi beban muatan angkutan tersebut adalah PT Selamat Group, PT Selamat Jaya Persada, PT Sandabi Indah Lestari, dan CV SB Group. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan berita acara bersama.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi
Buka Sosialisasi Monev Badan Publik 2026, Pemprov Bengkulu Tekankan Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemprov Bengkulu Adu Kekompakan Lewat Lomba Tradisional
Kontingen Jamnas XII Bengkulu Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah
Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Rumah Korban Gempa Segera Tuntas
Pemprov Bengkulu Apresiasi Peran PII Bentuk Pelajar Berkarakter
28 Calon Paskibraka Bengkulu Mulai Jalani Diklat
Kadis Kominfo Bengkulu Tekankan Pendampingan Anak di Era Digital
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Buka Sosialisasi Monev Badan Publik 2026, Pemprov Bengkulu Tekankan Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemprov Bengkulu Adu Kekompakan Lewat Lomba Tradisional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Kontingen Jamnas XII Bengkulu Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Rumah Korban Gempa Segera Tuntas

Daerah

Bengkulu

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:45 WIB