Pemprov Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Perlindungan Pekerja Rentan

- Reporter

Senin, 1 September 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Surat

Foto : Surat

ReportTimeNews, Bengkulu : Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Pj. Sekretaris Daerah, Herwan Antoni, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu ini diterbitkan untuk mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang BPJS, Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial, hingga Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.

Dalam edaran itu, OPD diminta memfasilitasi pembayaran premi jaminan sosial bagi pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Adapun pekerja rentan yang dimaksud antara lain:

  1. Asisten rumah tangga
  2. Pengasuh anak (babysitter)
  3. Penjaga kebun/ladang
  4. Petugas keamanan rumah
  5. Sopir

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah manfaat, di antaranya:

* Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis,

* Santunan tidak mampu bekerja hingga 100% upah selama 12 bulan pertama,

* Santunan kematian Rp42 juta, serta santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah,

* Santunan cacat hingga Rp56 juta,

* Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak,

* Layanan homecare maksimal Rp20 juta,

* Santunan biaya pemakaman Rp10 juta,

* Penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.

Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan. Untuk periode September–Desember 2025, total iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp67.200.

Pendaftaran pekerja rentan dilakukan melalui pengumpulan data oleh masing-masing OPD, kemudian dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu. Implementasi dan evaluasi program akan dilaporkan secara berkala oleh pimpinan OPD.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional perlindungan pekerja rentan sekaligus upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi
Buka Sosialisasi Monev Badan Publik 2026, Pemprov Bengkulu Tekankan Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemprov Bengkulu Adu Kekompakan Lewat Lomba Tradisional
Kontingen Jamnas XII Bengkulu Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah
Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Rumah Korban Gempa Segera Tuntas
Pemprov Bengkulu Apresiasi Peran PII Bentuk Pelajar Berkarakter
Kadis Kominfo Bengkulu Tekankan Pendampingan Anak di Era Digital
Sekda Herwan Pimpin Apel dan Donor Darah Inspektorat Bengkulu
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Buka Sosialisasi Monev Badan Publik 2026, Pemprov Bengkulu Tekankan Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemprov Bengkulu Adu Kekompakan Lewat Lomba Tradisional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Kontingen Jamnas XII Bengkulu Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Rumah Korban Gempa Segera Tuntas

Daerah

Bengkulu

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:45 WIB