Foto : Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinyatakan tidak netral pada Pilkada lalu.
ReportTimeNews, Bengkulu –
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik
Indonesia untuk menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan
Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinyatakan tidak netral pada Pilkada lalu.
Menurutnya, sanksi
tersebut telah menghambat karier aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.
“Atas nama kemanusiaan,
kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini,” ujar Helmi Hasan
saat audiensi dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Kamis
(10/7).
Diketahui, sedikitnya
terdapat 22 kepala dinas di Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat oleh BKN.
Mereka dinyatakan tidak dapat menduduki jabatan selama 12 bulan serta
kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sanksi ini kan dasarnya
Pertek dari BKN,” tambah Helmi.
Menanggapi permintaan
tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan setuju memberikan
pengampunan atas dasar kemanusiaan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang
harus dipenuhi para ASN yang bersangkutan.
“Kita akan bantu. Tapi
para ASN harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan permohonan
pengampunan,” jelas Zudan.
Surat pengunduran diri dan
permohonan pengampunan tersebut diajukan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, BKD akan memprosesnya ke BKN pusat
untuk diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) yang baru.
Zudan juga mengingatkan
pentingnya soliditas ASN di Bengkulu dalam mendukung program-program kepala
daerah. Ia meminta agar ASN tidak melakukan tekanan ataupun audiensi ke DPRD
terkait sanksi yang telah dijatuhkan.
“Masalah netralitas adalah
urusan BKN, bukan gubernur yang memberikan sanksi. Prosesnya sudah sesuai
prosedur,” tegasnya.








