BKAD Kebut Pencairan Gaji ke-13, Rp60 Miliar Disiapkan

- Reporter

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Bengkulu – Kabar baik bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu mulai memproses pengajuan dan pencairan gaji ke-13 dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Proses pencairan kini memasuki tahap pengajuan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan pembayaran mulai direalisasikan pada Senin mendatang sehingga para pegawai dapat segera menerima hak mereka.

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan seluruh OPD telah diberikan akses untuk mengajukan proses pembayaran gaji ke-13 secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saat ini seluruh OPD sudah bisa mengajukan proses pembayaran gaji ke-13. Pengajuan dilakukan secara bertahap. Insyaallah mulai Senin proses pencairan sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tommy Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).

Berdasarkan data BKAD, kebutuhan anggaran gaji ke-13 untuk 10.689 pegawai yang terdiri dari PNS dan PPPK mencapai sekitar Rp53 miliar. Anggaran tersebut telah disiapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai tepat waktu.

Tak hanya itu, Pemprov Bengkulu juga telah mengalokasikan perhitungan anggaran bagi 4.239 PPPK Paruh Waktu. Kebutuhan dana yang diperkirakan mencapai Rp6,3 miliar tersebut telah masuk dalam kalkulasi pemerintah daerah.

Meski demikian, pencairan gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyalurannya.

“Untuk PPPK Paruh Waktu, kami telah menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp6,3 miliar untuk 4.239 pegawai. Namun hingga saat ini kami masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayarannya,” jelas Tommy.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Tommy menegaskan BKAD terus mempercepat seluruh proses administrasi agar pencairan dapat berjalan lancar dan diterima pegawai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami terus mengupayakan percepatan proses administrasi sehingga pembayaran gaji ke-13 dapat segera diterima oleh para pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Percepatan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan mampu membantu para ASN dan PPPK memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diiringi meningkatnya kebutuhan pendidikan anak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kaesang Dorong PSI Bengkulu Perkuat Struktur hingga Tingkat RT
PSI Bengkulu Gelar Rakorwil Untuk Memperkuat Struktur Hadapi Verifikasi Faktual Pemilu 2029
Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Pemprov Bengkulu Matangkan Pembangunan Pabrik Biodiesel Dukung Program Nasional
Dua Putra Bengkulu Siap Jalani Pelatihan Paskibraka Nasional Jakarta
Wagub Mian Percepat Pemutihan Pajak Demi Dongkrak PAD Bengkulu
Wagub Mian Ajak Warga Bersatu Bangun Bengkulu Maju Bersama
Pemprov Bengkulu Apresiasi Kolaborasi Bahagiakan Puluhan Anak Panti Asuhan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:27 WIB

Kaesang Dorong PSI Bengkulu Perkuat Struktur hingga Tingkat RT

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:22 WIB

PSI Bengkulu Gelar Rakorwil Untuk Memperkuat Struktur Hadapi Verifikasi Faktual Pemilu 2029

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:48 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Pembangunan Pabrik Biodiesel Dukung Program Nasional

Senin, 13 Juli 2026 - 16:43 WIB

Dua Putra Bengkulu Siap Jalani Pelatihan Paskibraka Nasional Jakarta

Daerah