Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS Sawit Rp3.465/kg

- Reporter

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ReportTimeNews, Mukomuko – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama belasan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko menyepakati kembali penerapan harga tandan buah segar (TBS) sesuai ketetapan pemerintah provinsi. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat di ruang Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (29/5).

Rapat dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda dan dihadiri Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih, menyusul adanya penurunan harga TBS sawit dalam sepekan terakhir.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan serta Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk memastikan penyebab gejolak harga di tingkat petani dan pabrik.

“Atas nama Pak Gubernur, saya ditugaskan bersama Asisten II dan Kepala Dinas Perkebunan untuk mencari informasi yang jelas ke pemerintah pusat. Hasilnya sudah kami dapatkan,” ujar Mian.

Ia menjelaskan, penurunan harga TBS diduga dipicu oleh kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha, sehingga berdampak pada harga di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS).

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemprov Bengkulu meminta seluruh pabrik kelapa sawit di Mukomuko kembali mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

“Hasil telekonferensi meminta harga sawit kembali mengacu pada harga provinsi. Dalam rapat terakhir pada 13 Mei, harga ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram dan itu sudah berdasarkan hasil analisis,” jelasnya.

Bupati Mukomuko Choirul Huda menyebut rapat tersebut penting untuk menyatukan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam merespons dinamika harga TBS di lapangan.

“Rapat ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait gejolak harga TBS yang terjadi, terutama di Mukomuko,” ujarnya.

Sebagai hasil kesepakatan, belasan perusahaan sawit di Mukomuko menandatangani komitmen untuk kembali mengikuti harga TBS sebesar Rp3.465 per kilogram yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur, Bupati Mukomuko, serta aparat kepolisian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi
Buka Sosialisasi Monev Badan Publik 2026, Pemprov Bengkulu Tekankan Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemprov Bengkulu Adu Kekompakan Lewat Lomba Tradisional
Kontingen Jamnas XII Bengkulu Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah
Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Rumah Korban Gempa Segera Tuntas
Pemprov Bengkulu Apresiasi Peran PII Bentuk Pelajar Berkarakter
28 Calon Paskibraka Bengkulu Mulai Jalani Diklat
Kadis Kominfo Bengkulu Tekankan Pendampingan Anak di Era Digital
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Buka Sosialisasi Monev Badan Publik 2026, Pemprov Bengkulu Tekankan Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemprov Bengkulu Adu Kekompakan Lewat Lomba Tradisional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Kontingen Jamnas XII Bengkulu Resmi Dilepas, Siap Harumkan Nama Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Rumah Korban Gempa Segera Tuntas

Daerah

Bengkulu

Pemda Bengkulu Perkuat Pengendalian Risiko Gratifikasi

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:45 WIB