Pemprov Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Perlindungan Pekerja Rentan

- Reporter

Senin, 1 September 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Surat

Foto : Surat

ReportTimeNews, Bengkulu : Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Pj. Sekretaris Daerah, Herwan Antoni, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu ini diterbitkan untuk mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang BPJS, Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial, hingga Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.

Dalam edaran itu, OPD diminta memfasilitasi pembayaran premi jaminan sosial bagi pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Adapun pekerja rentan yang dimaksud antara lain:

  1. Asisten rumah tangga
  2. Pengasuh anak (babysitter)
  3. Penjaga kebun/ladang
  4. Petugas keamanan rumah
  5. Sopir

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah manfaat, di antaranya:

* Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis,

* Santunan tidak mampu bekerja hingga 100% upah selama 12 bulan pertama,

* Santunan kematian Rp42 juta, serta santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah,

* Santunan cacat hingga Rp56 juta,

* Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak,

* Layanan homecare maksimal Rp20 juta,

* Santunan biaya pemakaman Rp10 juta,

* Penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.

Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan. Untuk periode September–Desember 2025, total iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp67.200.

Pendaftaran pekerja rentan dilakukan melalui pengumpulan data oleh masing-masing OPD, kemudian dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu. Implementasi dan evaluasi program akan dilaporkan secara berkala oleh pimpinan OPD.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional perlindungan pekerja rentan sekaligus upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wagub Mian Minta Perusahaan Batu Bara Jaga Jalan Provinsi
Gubernur Helmi Pastikan Sekolah Rakyat Selebar Siap Beroperasi Agustus
Pemprov Bengkulu Apresiasi Pendonor Darah Sukarela Berprestasi
Bengkulu Raih Dua Penghargaan Nasional Adinata Syariah Tahun 2026
BLINC 3.0 Dibuka, Bengkulu Tawarkan Peluang Investasi Menjanjikan
Pemprov Bengkulu Perluas Replikasi E-Presensi Mobile Percepat Transformasi Digital
Senator Destita Bawa Aspirasi Pengembangan RSUD Lebong ke Kemenkes
Pemprov Bengkulu Siapkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

Wagub Mian Minta Perusahaan Batu Bara Jaga Jalan Provinsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Helmi Pastikan Sekolah Rakyat Selebar Siap Beroperasi Agustus

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:40 WIB

Pemprov Bengkulu Apresiasi Pendonor Darah Sukarela Berprestasi

Senin, 6 Juli 2026 - 16:51 WIB

Bengkulu Raih Dua Penghargaan Nasional Adinata Syariah Tahun 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Perluas Replikasi E-Presensi Mobile Percepat Transformasi Digital

Daerah

Bengkulu

Wagub Mian Minta Perusahaan Batu Bara Jaga Jalan Provinsi

Rabu, 8 Jul 2026 - 17:45 WIB

Destita Khairilisani

Raker Bersama Menteri P2MI, Destita Soroti PMI Terpaksa Berutang

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB