Mobnas Gubernur Tak Nunggak, Penyebar Hoaks Akan Dilaporkan

- Reporter

Senin, 28 Juli 2025 - 01:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi.

Foto : Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi.

ReportTimeNews, Bengkulu : Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial TikTok terkait dugaan tunggakan pajak mobil dinas (mobnas) Gubernur Bengkulu dengan pelat nomor BD 1 adalah tidak benar alias hoaks.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi, usai melakukan klarifikasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu pada Sabtu (26/7/2025).

“Kami sudah konfirmasi langsung ke Bapenda. Informasi soal mobil dinas Gubernur menunggak pajak itu tidak benar dan menyesatkan. Pajaknya sudah lunas dibayar pada 23 Juli 2025,” tegas Mif.

Ia juga menyampaikan bahwa akun penyebar informasi palsu tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) karena menyebarkan konten provokatif yang berpotensi memecah opini publik dan menyesatkan masyarakat.

“Akun penyebar hoaks tersebut akan kami laporkan ke KOMDIGI, termasuk akun-akun lainnya yang turut menyebarkan konten serupa yang provokatif dan meresahkan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, juga memastikan bahwa kabar mengenai tunggakan pajak mobil dinas Gubernur tidak sesuai fakta. Menurutnya, kendaraan jenis Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BD 1 telah melunasi kewajiban pajaknya.

“Tidak benar mobnas BD 1 milik Gubernur menunggak pajak. Pajaknya telah dibayar lunas pada 23 Juli 2025. Masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 2026 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga 2029. Jadi, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar,” jelas Hadianto.

Sebelumnya, sebuah akun TikTok bernama Vox Populi mengunggah video yang menyebutkan bahwa mobil dinas Gubernur Bengkulu menunggak pajak. Unggahan tersebut dinilai provokatif dan dibuat tanpa verifikasi kepada instansi terkait.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas dan akurat. Pemprov juga mengajak seluruh warganet untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, informatif, dan bebas dari hoaks.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SPMB Bengkulu Dijamin Transparan dan Bebas Praktik Gratifikasi
Sekda Bengkulu Tekankan ASN Dinkes Wajib Tolak Pungli
IKAPPABASKO Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Soliditas Perantau Minang
Garbarata Tiba, Bandara Fatmawati Bengkulu Makin Modern
Destita Didorong Kawal Bengkulu Jadi Smart Province Modern
KPID Bengkulu Hadirkan SARAN Awasi Siaran Era Digital
PTP Nonpetikemas Bengkulu Perdana Terapkan Layanan Drop Tank Curah Cair di Pelabuhan Pulau Baai
PTP Nonpetikemas Perkuat SDM Handal Layanan Pelabuhan Multipurpose lewat Program HiPo Batch II
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:35 WIB

SPMB Bengkulu Dijamin Transparan dan Bebas Praktik Gratifikasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:34 WIB

Sekda Bengkulu Tekankan ASN Dinkes Wajib Tolak Pungli

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:32 WIB

IKAPPABASKO Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Soliditas Perantau Minang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:30 WIB

Garbarata Tiba, Bandara Fatmawati Bengkulu Makin Modern

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Destita Didorong Kawal Bengkulu Jadi Smart Province Modern

Daerah

Bengkulu

Sekda Bengkulu Tekankan ASN Dinkes Wajib Tolak Pungli

Senin, 11 Mei 2026 - 17:34 WIB

Bengkulu

Garbarata Tiba, Bandara Fatmawati Bengkulu Makin Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:30 WIB

Bengkulu

Destita Didorong Kawal Bengkulu Jadi Smart Province Modern

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB