Foto : Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu, Dr. Ir. M. Rochman. ST. SH. MH. IPM. ACPE. ASEAN Eng.
ReportTimeNews, Bengkulu –
Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu, Dr. Ir. M.
Rochman.ST.SH.MH.IPM.ACPE.ASEAN Eng..menyoroti pentingnya penataan ulang
regulasi terkait profesi ahli konstruksi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa
kejelasan hukum dan standarisasi nasional sangat diperlukan agar profesi
konstruksi dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan tidak rentan
terhadap kriminalisasi, terutama dalam proses hukum pidana.
Menurut Rochman, untuk
diakui sebagai ahli konstruksi yang sah, seseorang tidak cukup hanya bermodal
ijazah akademik. Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi, yakni: pertama,
memiliki pendidikan formal di bidang jasa konstruksi; kedua, memiliki
Sertifikat Keahlian (SKA); ketiga, STRI /Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI);
dan keempat, pengalaman teknis dalam perencanaan, pengawasan, atau pelaksanaan
proyek konstruksi.
“Tanpa memenuhi
keempat aspek ini, keterangan seorang ahli tidak bisa dijadikan alat bukti yang
kuat di persidangan,” jelas Rochman pada Senin, (19/5/2025).
Ia merujuk pada ketentuan
hukum yang berlaku, terutama dalam Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim
hanya boleh menjatuhkan pidana jika ada minimal dua alat bukti sah, dan salah
satunya bisa berupa keterangan ahli sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 184
KUHAP.
Lebih lanjut, Rochman
menyampaikan bahwa pengakuan terhadap status ahli konstruksi juga diperkuat
dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Baru (RUU KUHAP),
tepatnya pada Pasal 42 dan 43, yang menyebutkan bahwa seorang ahli harus
memiliki keahlian yang dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, dan pengalaman,
serta diakui secara hukum sebagai praktisi. Dalam hal ini, menurutnya, posisi
dosen teknik juga seharusnya diperjelas secara eksplisit sebagai bagian dari
praktisi profesional, bukan hanya akademisi.
“Selama ini, peran
dosen belum diatur secara tegas sebagai praktisi, padahal mereka memegang peran
penting dalam pengembangan keilmuan dan keahlian teknis. Ini yang perlu
diselaraskan dengan pendekatan hukum yang lebih modern,” ungkapnya.
Rochman juga menjelaskan
bahwa RUU KUHAP masih dalam proses pembahasan, dan jika disahkan, undang-undang
tersebut baru akan berlaku dua tahun kemudian.
“Masa dua tahun ini
diperlukan untuk sosialisasi agar implementasinya tidak terganggu judicial
review akibat ketidaksiapan pemangku kepentingan,” jelasnya.
Selain itu, ia mendorong
pembaruan regulasi dilakukan dengan pendekatan keadilan yang lebih humanis,
seperti restorative justice, yang saat ini mulai diperkenalkan dalam sistem
hukum nasional.
Dalam konteks profesi
konstruksi, UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 14 Tahun 2021 sudah
mengatur bahwa seorang Penilai Ahli dalam kasus kegagalan bangunan harus
memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) serta pengalaman teknis yang
relevan.
Demikian pula dalam UU
Keinsinyuran No. 11 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap insinyur memiliki Surat
Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dan SKI. Bila tidak, yang bersangkutan bisa
dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Tak hanya pelaku lapangan,
pihak akademik juga wajib memenuhi regulasi ini. Melalui Surat Edaran Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2022, ditegaskan bahwa dosen
teknik harus memiliki STRI untuk mendukung legalitas praktik keinsinyuran
mereka.
“Diharapkan ke depan,
regulasi di sektor jasa konstruksi bisa lebih tegas, profesional, dan menjamin
kualitas serta akuntabilitas semua pihak. Aparat hukum dan pengadilan juga
harus selektif dalam menerima keterangan ahli. Kita butuh ahli yang tidak hanya
menguasai teknis, tetapi juga sah secara hukum. Ini penting untuk menegakkan
keadilan dan kepastian hukum,” tutup Rochman.







