Foto : Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH memberikan keterangan.
ReportTimeNews, Bengkulu – Sejalan dengan program “Bantu Rakyat” yang
dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, semestinya keluhan
masyarakat terhadap kebijakan Opsen Pajak Kendaraan bermotor (Ranmor) di
Provinsi Bengkulu, tidak terjadi.
Terlebih lagi kenaikan
pajak kendaraan itu malah terkesan memicu saling menyalahkan. Padahal sebaliknya
keluhan tersebut jika disiasati dengan memberikan solusi kebijakan, tidak akan
menuai protes masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD
Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, kebijakan kenaikan
pajak kendaraan tersebut merupakan suatu yang wajar menuai keluhan dari
masyarakat. Mengingat masyarakat pasti terkejut, kenapa pajak kendaraan
tiba-tiba naik. Walaupun sebenarnya kenaikan tersebut, tidak juga dikategorikan
secara tiba-tiba.
Dengan kondisi itu, Usin menyarankan
agar Gubernur bersama Bupati/Walikota di Provinsi Bengkulu ini, duduk bersama
terlebih dahulu. Apalagi nilai opsen pajak sebesar 66 persen ini, dan berkaitan
dengan pendapatan kabupaten/kota.
Belum lagi nilai opsen
pajak itu bukan harga mati, dalam artian bisa diturunkan. Tapi mau atau tidak
kabupaten/kota menurunkan.
“Bila perlu, dengan
program Bantu Rakyat ini, opsen pajaknya jadikan nol persen. Kemudian nilai
opsen pajak itu, cukup dengan membuat SK Gubernur. Untuk isinya bisa mencontoh
SK yang diterbitkan era kepemimpinan Plt. Gubernur Rosjonsyah. Tapi lagi-lagi,
Gubernur dan Bupati/Walikota di Provinsi Bengkulu, harus duduk bersama dulu
guna mencari solusi terbaik,” kata Usin pada Jumat, 16 Mei 2025.
Ironisnya lagi menurut
Usin, semestinya juga tidak menyalahkan era kepimimpinan Pemprov Bengkulu dan
DPRD periode sebelumnya. Sementara kenaikan akibat pemberlakuan opsen pajak
tersebut, merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dengan itu melahirkan Undang-Undang
No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kita sayangkan kenapa
saling menyalahkan itu, tapi juga kenapa tidak menyalahkan kepemimpinan
Presiden Joko Widodo, termasuk Ketua Umum (Ketum) Partai Politik. Lalu juga kenapa
tidak menyalahkan Presiden Prabowo Subianto yang melaksanakan UU tersebut,”
sindir Usin pada Jumat, (17/5/2025).
Politisi Hanura ini
berpendapat, bahwa pihak yang mencari kesalahan itu, tidak paham bagaimana kronologi
terkait opsen pajak ini. Bahkan juga tidak mencari solusinya terhadap
masyarakat.
“Kita minta stop cari
kesalahan. Sebaliknya, buatlah solusi dengan kebijakan Bantu Rakyat,” ujar
Usin.
Lebih lanjut Anggota DPRD
Provinsi Bengkulu dari dapil Kota Bengkulu ini menjelaskan, bahwa penerapan UU
No 1 Tahun 2022 tentang HKPD tersebut, mulai diberlakukan pemerintah pusat
tanggal 5 Januari 2025. Namun sebelum diberlakukan, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) RI mengeluarkan Surat Edaran No 900.1.13.1/6764/SJ, yang ditujukan
pada Gubernur se-Indonesia termasuk Bengkulu, karena pada waktu itu masih dalam
suasana Pilkada dan transisi kepemimpinan di daerah.
Atas dasar SE itu, Provinsi
Bengkulu yang saat ini dijabat Plt. Gubernur Rosjonsyah mengeluarkan Surat
Keputusan (SK) No P.02.BAPENDA Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan atau
pengurangn dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
“SE ini tentang petunjuk
pelaksanaan pemberikan keringanan dan atau pengurangan terkait penerapan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB
dan opsen BBNKB tetanggal 20 Desember 2024,” terang Usin.
Wakil rakyat Provinsi Bengkulu
yang memasuki periode kedua ini mengemukakan, SK yang dimaksud berisikan
mitigasi dalam bentuk diskon pembayaran, yang terdiri dari beberapa poin.
Pertama potongan 24,7
persen bagi PKB milik pribadi atau badan, kecuali kendaraan dinas dan angkutan
umum. Kemudian potongan 37,25 persen untuk BBNKB kendaraan bermotor (Ranmor)
roda empat, dan 49,8 persen untuk BBNKB roda dua.
Hanya saja, tambah Usin,
SK tertanggal 06 Januari 2025 ini, berlaku hingga tanggal 7 Mei 2025. Dengan
demikian setelah tanggal 7 Mei 2025, secara otomatis masyarakat yang membayar
PKB menjadi naik.
“Sebenarnya rentang
waktu antara tanggal 6 Januari sampai 7 Mei 2025, dimanfaatkan bagi Bapenda
Provinsi Bengkulu untuk sosialisasi terkait opsen pajak ini. Tapikan faktanya
tidak,” tegas Usin.







