Foto : Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih, Dedy Wahyudi dan Ronny PL Tobing bersamaan seluruh Kepala Daerah terpilih lainnya telah resmi dilantik Presiden.
ReporTimeNews, Jakarta – Presiden Republik
Indonesia (RI) Prabowo Subianto secara resmi melantik Walikota dan
Wakil Walikota Bengkulu terpilih, Dedy Wahyudi dan Ronny PL Tobing bersamaan
seluruh Kepala Daerah terpilih lainnya.
Prosesi pelantikan
berlangsung dengan khidmat dan penuh harapan bagi masa depan Kota Bengkulu yang
lebih baik.
Terlihat seluruh
keluarga yang hadir terharu dan bahagia melihat Dedy – Ronny kini telah resmi
menjadi Walikota Bengkulu dan Wakil Walikota Bengkulu periode 2025-2030.
Pelantikan ini menandai
dimulainya kepemimpinan baru yang akan memimpin Kota Bengkulu dalam lima tahun
ke depan. Dengan berbekal visi dan misi yang berfokus menjadikan Kota Bengkulu
Semakin Maju, Bahagia, Religius, dan Berkelanjutan.
Walikota dan Wakil
Walikota yang baru siap menghadapi tantangan serta mewujudkan aspirasi warga
Kota Bengkulu. Dan ini selaras dengan berbagai program dari Pemerintah Pusat.
Dedy – Ronny juga akan
terus melanjutkan program pro rakyat di era Walikota periode 2018-2023 Helmi
Hasan dan juga menghadirkan 15 program baru demi menghadirkan kebahagiaan di
tengah masyarakat.
Dalam arahannya presiden
Prabowo menekankan bahwa seluruh kepala daerah harus mengabdi dan memenuhi
amanah yang telah diberikan dari masyarakat.
“Saya ingin
mengucapkan selamat atas mandat yang diberikan oleh rakyat dari daerah
masing-masing, ini adalah moment bersejarah,” kata Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, ia juga
menitipkan pesan kepada Kepala Daerah yang dilantik agar kepala daerah tetap
Memegang teguh persatuan dan kesatuan.
Sebagai informasi,
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah dilantik sebanyak 481 daerah,
terdiri dari 33 privinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota. Sedangkan yang tidak
dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025, terdiri dari 40
provinsi (Tahap Sidang Mahkamah Konstitusi), 22 provinsi dan kab/kota di
wilayah Aceh, 2 Kab/Kota (Kab Bangka dan Kota Pangkal Pinang yang melaksanakan
Pilkada Ulang karena kotak kosong menang).







