Foto : Pelantikan akan berlangsung di Istana Kepresidenan di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang.
ReportTimeNews, Bengkulu – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto berencana melantik 20 Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada) terpilih dari Provinsi Bengkulu hasil Pilkada bulan November 2024 lalu.
Rencana pelantikan akan berlangsung di Istana Kepresidenan di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang.
20 dari 22 Kada dan Wakada terpilih dari Provinsi Bengkulu adalah, Helmi Hasa-Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Teddy Rahman-Gustianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
Lalu, Gusril Fauzi-Abdul Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Choirul Huda-Rahmadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Zurdi Nata-Abdul Hafizh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.
Kemudian, Azhari-Bambang ASB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong, M Fikri Thobari-Hendri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Arie Septia Adinata-Sumarno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara.
Selanjutnya, Rachmat Riyanto-Tarmizi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, serta Dedy Wahyudi-Ronny sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.
Sementara Kada dan Wakada yang tertunda proses pelantikannya dari Provinsi Bengkulu adalah, Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan. Lantaran saat ini masih berlangsung sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk radiogram pelantikan Kada dan Wakada dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) secara resmi sudah keluar dan dipastikan pelantikannya pada 20 Februari 2025,” ungkap Asisten I Sekda Provinsi Bengkulu Khairul Anwar dalam keterangannya.
Menurutnya, menghadapi rencana pelantikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sendiri, sejauh ini sudah siap. Termasuk segala bentuk kebutuhan yang berkenaan dengan pelantikan.
“Sebagai persiapan, dalam rapat-rapat sudah dibahas dan dipastikan kita siap,” katanya.
Dikatakan, sejalan dengan rencana pelantikan itu kepada kada dan wakada terpilih agar sidah berada di Jakarta 1 hari sebelum pelantikan. Mengingat dipastikan ada beberapa mekanisme dan prosedur yang harus dilalui setiap kada dan wakada.
“Kita minta kada dan wakada yang dilantik dapat hadir di Jakarta 1 hari jelang pelantikan, karena akan ada cek kehadiran, kesehatan dan lain sebagainya,” pungkas Khairil.