Caleg Terpilih Bengkulu Tengah Segera Ditetapkan

- Reporter

Jumat, 2 Agustus 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten Benteng, Eko Febrinaldo.

ReportimeNews.com, Bengkulu Tengah : Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) No 1050 Tahun 2024 tertanggal 28 Juli 2024, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) didesak untuk segera menetapkan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng periode 2024-2029 terpilih.

Desakan itu disampaikan Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten Benteng, Eko Febrinaldo, SH dan Dian Ozhari, SH, MH dalam keterangan pada Selasa (30/07/2024).

“Dalam SK KPU RI tentang perubahan atas SK KPU Nomor 360 tahun 2024, pada huruf i sudah sangat jelas dan tegas isi pernyataannya.

Berdasarkan putusan pemeriksaan cepat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024, KPU Kabupaten Benteng telah menindaklanjuti putusan pemeriksaan cepat itu. Bahkan KPU Kabupaten Benteng telah melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah, dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten Benteng tahun 2024 dengan keputusan KPU Kabupaten Benteng,” jelas Eko yang diamini Dian Ozhari. 

Menurut Eko, mengacu pada SK KPU RI No 1050 Tahun 2024 pada angka keempat nomor 11 Kabupaten Benteng, menetapkan perubahan hasil Pemilu Anggota DPRD, sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan KPU kabupaten/kota.

Terlebih diperjelas lagi, SK KPU No 1050 Tahun 2024 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 28 Juli 2024, maka dari itu pihaknya mendesak agar KPU Kabupaten Benteng segera menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Benteng periode 2024-2029.

“Kita meminta KPU Kabupaten Benteng segera menindaklanjuti SK KPU RI tersebut, karena sudah memiliki dasar hukum seperti apa yang di tunggu selama ini,” kata Eko. 

Lebih lanjut adanya upaya hukum dari Partai Amanat Nasional (PAN) terbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Eko mengemukakan, klien melaui pihaknya siap untuk mendaftar sebagai pihak terkait. Mengingat lantaran pengajuan gugatan tersebut membuat KPU Kabupaten Benteng membatalkan penetapan calon legislatif (caleg) terpilih yang semestinya dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024.

“Kita siap mengawalnya di MK, karena dari keputusan KPU RI itu memenangkan klien kita (PPP, red),” pungkas Eko.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa

Daerah

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi BSPS 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 08:07 WIB