Basmi Korupsi, Pemprov Bengkulu Maksimalkan MCSP

- Reporter

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rapat evaluasi dan percepatan MCSP  dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni,

Foto : Rapat evaluasi dan percepatan MCSP dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni,

ReporTimeNews, Bengkulu : Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui percepatan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) atau yang sebelumnya dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2025.

Rapat evaluasi dan percepatan MCSP digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (22/8), dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dan diikuti seluruh stakeholder terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor progres, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan strategi agar target MCP yang ditetapkan KPK dapat tercapai. Program MCSP menggunakan indikator yang terus disempurnakan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus mempersempit celah terjadinya korupsi.

“Ini sudah masuk akhir Agustus. Masih ada waktu empat bulan lagi untuk meningkatkan angkanya. Kita harus mempersiapkan ini dengan kesungguhan,” tegas Herwan.

Sebagaimana diketahui, MCP menilai delapan area intervensi, yakni: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah. Area ini dinilai rawan penyimpangan sehingga membutuhkan perhatian khusus.

Pada tahun 2024, skor MCP Provinsi Bengkulu berada di angka 76,15. Rinciannya: perencanaan 100, penganggaran 72,29, PBJ 58,95, pelayanan publik 81,33, APIP 84,15, manajemen ASN 81,72, pengelolaan BMD 84,94, serta optimalisasi pajak 78,48.

“Delapan area ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan memiliki risiko tinggi terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkannya sesuai arahan KPK,” tutup Herwan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wagub Mian Minta Perusahaan Batu Bara Jaga Jalan Provinsi
Gubernur Helmi Pastikan Sekolah Rakyat Selebar Siap Beroperasi Agustus
Pemprov Bengkulu Apresiasi Pendonor Darah Sukarela Berprestasi
Bengkulu Raih Dua Penghargaan Nasional Adinata Syariah Tahun 2026
BLINC 3.0 Dibuka, Bengkulu Tawarkan Peluang Investasi Menjanjikan
Pemprov Bengkulu Perluas Replikasi E-Presensi Mobile Percepat Transformasi Digital
Senator Destita Bawa Aspirasi Pengembangan RSUD Lebong ke Kemenkes
Pemprov Bengkulu Siapkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

Wagub Mian Minta Perusahaan Batu Bara Jaga Jalan Provinsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Helmi Pastikan Sekolah Rakyat Selebar Siap Beroperasi Agustus

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:40 WIB

Pemprov Bengkulu Apresiasi Pendonor Darah Sukarela Berprestasi

Senin, 6 Juli 2026 - 16:51 WIB

Bengkulu Raih Dua Penghargaan Nasional Adinata Syariah Tahun 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Perluas Replikasi E-Presensi Mobile Percepat Transformasi Digital

Daerah

Bengkulu

Wagub Mian Minta Perusahaan Batu Bara Jaga Jalan Provinsi

Rabu, 8 Jul 2026 - 17:45 WIB

Destita Khairilisani

Raker Bersama Menteri P2MI, Destita Soroti PMI Terpaksa Berutang

Senin, 6 Jul 2026 - 15:58 WIB