Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kajati Bengkulu: Pemulihan Kerugian Negara Capai 5 Milyar Lebih

Selasa, 23 Juli 2024 | Juli 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-23T11:16:31Z


Bengkulu - Capaian prestasi terus diraih oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pada Senin (22/7/2024), Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar press release untuk memaparkan hasil kinerja selama tahun 2024 di berbagai bidang, termasuk pidana khusus (pidsus), pidana umum (pidum), intelijen, serta bidang lainnya.

Dalam press release tersebut, Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal menyatakan bahwa Kejati Bengkulu dan seluruh Kejari di bawah jajarannya berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan kerugian negara yang mencapai lebih dari 5 miliar rupiah. Angka tersebut terdiri dari 4,3 miliar rupiah lebih dari Bidang Pidana Khusus dan 700 juta rupiah lebih dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penyelamatan kerugian negara paling signifikan dilakukan oleh Kejari Seluma dengan nilai mencapai 1,568 miliar rupiah, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Kejari Kota Bengkulu yang mencapai 1,512 miliar rupiah.

Selama tahun 2024, Kejati Bengkulu dan Kejari di jajarannya telah melaksanakan 34 penyelidikan kasus pidsus, 17 penyidikan, 37 penuntutan, dan 40 eksekusi. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari 4 miliar rupiah, yang merupakan hasil dari tahap eksekusi.

"Total penyelamatan kerugian negara yang berhasil kami lakukan selama tahun 2024 adalah lebih dari 4 miliar rupiah dari Bidang Pidana Khusus dan 700 juta rupiah dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dalam acara press release setelah Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, menambahkan bahwa di Bidang Pidana Khusus terdapat 2 kasus korupsi dalam tahap penyelidikan dan 2 kasus korupsi dalam tahap penyidikan. Untuk kasus yang berada dalam tahap penyidikan, antara lain kasus korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah dan kasus korupsi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung. Tersangka dalam kasus Jembatan Taba Terunjam adalah seorang kontraktor berinisial FL. Sedangkan kasus korupsi pembebasan lahan jalan tol masih menunggu tambahan bukti serta hasil perhitungan kerugian negara.

"Untuk kasus korupsi yang sedang kami tangani ada 4, dengan 2 kasus dalam tahap penyelidikan dan 2 kasus dalam tahap penyidikan. Semuanya masih dalam proses," ujar Aspidsus Kejati.

Di Bidang Pidana Umum, terjadi peningkatan jumlah perkara yang ditangani. Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2024, jumlah perkara yang ditangani meningkat, terutama kasus narkotika. Jika tahun lalu dalam satu bulan hanya menangani 10 hingga 15 perkara, tahun 2024 dalam satu bulan bisa mencapai 30 perkara. Selain itu, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) juga dilakukan oleh Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran, dengan total 18 kasus yang diselesaikan melalui RJ selama tahun 2024.

"Kasus yang paling mendominasi adalah narkotika," kata Aspidum Kejati Bengkulu.

Terakhir, di Bidang Intelijen, Kejati Bengkulu telah melaksanakan 17 kegiatan pengamanan proyek strategis di Provinsi Bengkulu dan 52 kegiatan penyuluhan serta penerangan hukum di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut mencakup penyuluhan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, dan program Jaksa Menyapa.

×
Berita Terbaru Update