Praktik Perampasan Wilayah Adat diduga Dilegalkan Negara
ReportTimeNews, Bengkulu -
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi
menyebut praktik perampasan wilayah adat di Indonesia menjadi praktik keji yang
mendapatkan perlindungan dari negara.
"Cuma di Indonesia, perampasan wilayah adat sah secara hukum atau legal. Para perampas ini diuntungkan oleh hukum tapi tak pernah punya legitimasi di hadapan masyarakat adat," kata Rukka di hadapan ratusan peserta Rapat Kerja Nasional ke-VIII AMAN di komunitas adat Kutai Lawas Layang Sumping, Desa Kedang Ipil Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 14 April 2025.
Karena itu, lanjut Rukka,
di beberapa komunitas adat yang kemudian melakukan perlawanan. Mereka kemudian
mendapatkan kriminalisasi dengan tudingan melawan hukum. "Mereka pun
dengan sengaja mengkriminalisasi para pemimpin perjuangan. Tujuan utamanya
melemahkan perjuangan," kata Rukka.
Karena itu, kata Rukka, setiap komunitas adat kini mesti memperkuat perlawanannya menghadapi segala macam upaya yang melemahkan gerakan masyarakat adat. Sebab, tak cuma kriminalisasi, kini beragam peraturan dan kebijakan juga ikut didesain dengan sistematis untuk merugikan kekuatan masyarakat adat.
Mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), dan lainnya. Termasuk yang terbaru UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menempatkan praktik militerisme di tengah masyarakat sipil.
"Sejarah AMAN adalah perlawanan. Jadi AMAN harus lawan militerisme. TNI yang pertama kali merusak dan menghancurkan wilayah adat kita kala Prosedien Soeharto. Jadi selalu serukan perlawanan," kata Rukka.
Rakernas AMAN ke-VIII, dihadiri oleh 500 orang perwakilan komunitas adat seluruh nusantara, 19 Pengurus Wilayah, 114 Pengurus Daerah, Dewan AMAN Nasional, Dewan AMAN Daerah dan perwakilan dari organisasi sayap AMAN yakni Perempuan AMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) serta jaringan mitra AMAN.
Kegiatan dua tahunan sekali organisasi ini, diselenggarakan di wilayah adat komunitas Kutai Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil Kalimantan Timur. Kegiatan ini dijadwalkan akan diselenggarakan mulai dari 14-17 April 2025 dan akan menjadi dasar pembentukan rencana kerja organisasi dan arah gerakan organisasi AMAN.