Foto : Anggota Ketua KPU RI Yuliarto Sudrajat di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) evaluasi Pilkada serentak tahun 2024 lalu.
ReportTimeNews, Bengkulu : Mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 24 daerah di Indonesia akan menggelar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), termasuk Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Terlebih untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan sendiri sudah harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan dikeluarkan.
Anggota Ketua KPU RI Yuliarto Sudrajat di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) evaluasi Pilkada serentak tahun 2024 lalul menyatakan, dari konfirmasi sementara pihaknya dengan KPU setempat, siap untuk menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ulang ini. Dengan demikian untuk persoalan anggaran ditanggung penuh oleh pihak Pemernerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Hanya saja jika pihak Pemkab mengalami keterbatasan dana yang bersumber dari APBD, sebaiknya berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Untuk anggaran pelaksanaan PSU sedang kita koordinasi dengan KPU setempat dan Pemda, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Mengingat masalah anggaran merupakan tanggung jawab daerahnya. Tapi jika terbatas silakan konsultasikan ke tingkat provinsi,” terangnya.
Lebih lanjut ia juga mengemukakan, sebagai persiapan ke 24 daerah yang akan menggelar PSU itu, pihaknya memanggil masing-masing KPU. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kesiapannya, termasuk persoalan anggaran nya.
“Mudah-mudahan tidak ada persoalan berarti terhadap penyelenggaraan PSU dan jika ada kendala akan dicarikan solusinya dengan mengkooordinasikan dengan pihak terkait.
Diketahui untuk PSU Pilkada Bengkulu Selatan, karena mengangkut periodenisasi calon Kepala Daerahnya, tepatnya calon Bupatinya Gusnan Mulyadi dianulir dan harus di ganti dengan calon yang baru tanpa mengganti pasangan calon wakil bupatinya.







