Foto : Keterangan Tim hukum DPW PPP Provinsi Bengkulu Eko Febrinaldo, SH dalam keterangan persnya pada Kamis, (28/2/2025).
ReportTimeNews, Bengkulu – Terkait tuduhan penggunaan dana bantuan parpol yang diduga tidak sesuai, dialamatkan kepada Ketua dan Sekretaris partai, pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu akan menempuh jalur hukum
Hal itu dikemukakan Tim hukum DPW PPP Provinsi Bengkulu Eko Febrinaldo, SH dalam keterangan persnya pada Kamis, (28/2/2025).
Dalam pernyataan resminya, DPW PPP Bengkulu menyampaikan tiga poin sikap terkait pemberitaan yang beredar:
1. Belum menerima pemberitahuan resmi
DPW PPP Bengkulu menegaskan bahwa hingga saat ini mereka (DPW PPP, Ted) belum menerima pemberitahuan resmi terkait dugaan tuduhan tersebut.
2. Menghormati proses Hukum
DPW PPP Bengkulu menyatakan menghormati segala proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengklarifikasi dugaan yang dialamatkan kepada mereka.
3. Menempuh jalur hukum, melalui
Tim hukum DPW PPP Bengkulu akan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tuduhan dan fitnah yang mencemarkan nama baik partai dan kepengurusan.
“Sejauh belum ada informasi resmi atau bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujar
Lebih lanjut Eko menyampaikan, DPW PPP Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana partai, serta akan terus bekerja demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Provinsi Bengkulu.
Selain itu, partai juga berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP dalam setiap langkah yang diambil.
“Kami akan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tuduhan dan fitnah yang mencemarkan nama baik partai dan kepengurusan,” terangnya.
Sebelumnya sejumlah jajaran Pengurus Harian Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu melaporkan Ketua dan Sekretaris parpol nya ke Mapolda Bengkulu pada Kamis, (27/2/2025).
Dilaporkan para petinggi parpol berlambang Ka’bah ini untuk mempertanyakan penggunaan dana parpol yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu.
“Klien kita menduga dana hibah setiap tahun yang diterima parpolnya dengan nilai mencapai ratusan juta tidak jelas peruntukan, terutama yang 60 persen untuk pembinaan dan pengkaderan,” tukas Kuasa hukum yang telah ditunjuk Sasriponi Bahrin Rangolawe SH. MH yang dibenarkan sejumlah pengurus yang melaporkan, seperti M Fadli Prayogi jabatan Bendahara PPP.







