DPRD Setujui Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

- Reporter

Selasa, 17 Desember 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 dengan tiga agenda utama di ruang Rapat Paripurna, Senin (16/12).

ReportTimeNews, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 dengan tiga agenda utama di ruang Rapat Paripurna, Senin (16/12).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dihadiri oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Adapun tiga agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:
1. Laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.
2. Laporan Panitia Kerja pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu dan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu.
3. Laporan hasil pembahasan Komisi IV DPRD Bengkulu serta hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menyampaikan bahwa Panitia Kerja pembahasan Tata Tertib DPRD masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan pembahasan hasil fasilitasi Kemendagri.
Sementara itu, pembahasan Panitia Kerja mengenai Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu telah disepakati. Seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu.
“Dengan telah disetujuinya laporan Panitia Kerja pembahasan Kode Etik, maka tugas Panitia Kerja secara resmi dinyatakan berakhir,” kata Sumardi dalam rapat.
Selanjutnya, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri, Raperda tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Komisi IV menyimpulkan bahwa Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, yang akan dibahas pada Rapat Paripurna selanjutnya,” ujar Sumardi sembari mengetuk palu tanda persetujuan.
Rapat ini ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada agenda berikutnya.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa

Daerah

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi BSPS 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 08:07 WIB