ReportimeNews.com – Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan pembelian gas elpiji melon atau gas 3 kilogram (kg) subsidi secara berlebihan. Setiap rumah tangga pra-sejahtera hanya diperbolehkan membeli gas elpiji subsidi sebanyak empat kali dalam sebulan.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Erika Arisanti, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang membeli gas elpiji subsidi lebih dari sekali dalam sebulan. Padahal, pembelian berulang tersebut dilarang.
“Tidak mungkin seseorang membeli gas elpiji subsidi hari ini, lalu besok membeli lagi. Hal ini seharusnya mencurigakan, apakah kebutuhan mereka memang tinggi, apakah untuk peruntukan lain, atau malah dijual kembali,” kata Erika, pada Sabtu (5/10/2024).
Erika juga mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke Pertamina jika menemukan individu yang membeli gas elpiji 3 kg subsidi secara berulang. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan pembelian gas elpiji subsidi.
Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) aktif mengawasi dan akan menindak tegas jika menemukan praktik penyalahgunaan distribusi gas elpiji di masyarakat.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pemda dan APH setempat untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan praktik penyalahgunaan dalam pendistribusian gas elpiji subsidi di Bengkulu,” tuturnya.
Pemerintah juga tidak tinggal diam dalam memantau pasokan gas elpiji 3 kg di Bengkulu. Mereka melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yang ada di daerah ini. Hasil monitoring menunjukkan bahwa stok gas elpiji 3 kg di wilayah tersebut dalam keadaan aman.
“Untuk saat ini, pasokan elpiji subsidi di Bengkulu dalam kondisi aman,” jelas Erika.








