Puluhan Organisasi Dukung Petani Mukomuko Menangkan Kasasi di Mahkamah Agung

- Reporter

Jumat, 26 Juli 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko – Tiga petani Tanjung Sakti Mukomuko, Bengkulu yang digugat PT Daria Dharma Pratama menerima dukungan publik dari puluhan organisasi yang mendukung petani dalam kasus gågatan perdata senila Rp7,2 miliar. 

Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan dukungan publik datang dari 54 organisasi dan tokoh masyarakat yang berasal dari 12 petani, 8 CSO, 4 tokoh masyarakat, 5 organisasi mahasiswa, serta 26 NGO.

Derasnya dukungan terhadap Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli yang digugat perdata oleh perusahaan perkebunan ini belum pernah terjadi sebelumnya.

Selain itu, tindakan penguasaan lahan tidak dilakukan secara sembarangan. Berbagai tindakan mulai dari mempertanyakan status lahan, audiensi sampai dengan menuntut PT DDP untuk transparan terkait kelengkapan izin telah dilakukan para petani. Namun permintaan kelengkapan izin HGU dari petani tidak pernah digubris oleh PT DDP. 

Lebih menyedihkan lagi, majelis hakim tingkat pertama dan banding menyatakan bahwa tindakan para petani dalam meminta kejelasan status HGU dengan cara menahan aktivitas perusahaan dinyatakan melanggar hukum dan didenda sebesar Rp3 miliar.

Denda ini dihitung berdasarkan estimasi pihak perusahaan sendiri. Sementara wilayah tersebut, sebelum dikuasai petani berada dalam kondisi terbengkalai, dipenuhi semak belukar dan tidak terurus. 

“Kami menilai  keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu tidak mencerminkan keadilan bagi petani. Selanjutnya kami meminta majelis hakim Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi Petani Tanjung Sakti Mukomuko Bengkulu atas nama Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin,’’ kata salah satu kuasa hukum petani Efyon Junaidi. 

Harapandi perwakilan anggota Petani Tanjung Sakti yang merupakan salah seorang tergugat mengatakan bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas tanah akan tetap berlanjut.

“Walaupun diterpa gugatan, suara-suara petani yang hari ini tanahnya dijarah oleh korporasi harus tetap kami suarakan.

”Bukti derasnya dukungan publik secara luas terhadap petani yang digugat perdata oleh PT DDP adalah bukti bahwa publik yang terdiri dari tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, para petani dan NGO ikut mendukung perjuangan petani.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar menyatakan bahwa negara terlalu lamban dan cenderung bertele-tele dalam menyelesaikan setiap konflik tanah antara petani dan korporasi. 

“Di lapanganan kami melihat setidaknya ada sembilan tapak yang melaporkan kepada kami terkait kasus yang sedang mereka hadapi,” kata Ali.

Ia menilai tim gugus reforma agrarian yang ketua oleh gubernur juga tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan ini.

Sementara pada tingkat kabupaten ketuanya yang juga merupakan bupati juga tidak memiliki usaha yang optimal dalam menyelesaikan persoalan konflik tanah. 

“Jadi sangatlah wajar jika situasi konflik ini meledak Dimana mana. Negara harus bertanggungjawab atas semua situasi yang terjadi, termasuk dalam gugatan terhadap Petani Tanjung Sakti,” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi
Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan
Janji Politik, 130 Unit Ambulans Siap Disalurkan ke Desa
Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan
Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu
Pekan Depan, Gubernur akan Berkantor di Pulau Enggano
Dari Perut Bumi Hululais, Bengkulu Menuju Energi Ramah Lingkungan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Lawan Stunting Lewat MBG, Wagub Mian Gaungkan Semangat Kolaborasi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Pengelolaan Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bengkulu Segera Siap Diluncurkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Wagub Mian Dorong Pelayanan Ramah dan Terjangkau di Bengkulu

Daerah

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi BSPS 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 08:07 WIB